ISTILAH "GENOSIDA"
Sebelum
tahun 1944, tidak ada istilah "genosida". Istilah ini sangat spesifik
yang merujuk pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok
masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok itu. Hak
asasi manusia, sebagaimana yang dituangkan dalam Deklarasi Hak-Hak (Bill
of Rights) AS atau Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Universal PBB 1948,
adalah terkait dengan hak-hak individu.
Pada 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin
(1900-1959) berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis
Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa. Ia membentuk kata
"genocide" (genosida) dengan menggabungkan kata
geno-, dari bahasa Yunani yang berarti ras atau suku, dengan kata -
cide
(sida), berasal dari bahasa Latin yang berarti pembantaian. Ketika
mengusulkan istilah baru ini, Lemkin membayangkan "sebuah rencana
terkoordinasi dengan beragam aksi yang bertujuan untuk menghancurkan
landasan dasar kehidupan kelompok-kelompok masyarakat secara nasional,
dengan maksud memusnahkan kelompok-kelompok itu sendiri." Pada tahun
berikutnya, Pengadilan Militer Internasional yang diselenggarakan di
Nuremberg, Jerman, mendakwa pimpinan Nazi dengan "kejahatan terhadap
kemanusiaan." Kata “genosida” dicantumkan dalam dakwaan tersebut, tapi
sebagai istilah deskriptif, bukan hukum.
KEJAHATAN GENOSIDA
Pada 9 Desember 1948, dalam bayang-bayang Holocaust dan berkat upaya
besar tanpa kenal lelah dari Lemkin sendiri, PBB menyetujui Konvensi
tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi ini
menetapkan "genosida” sebagai suatu kejahatan internasional, di mana
negara-negara penandatangannya “berupaya untuk mencegah dan menghukum”
kejahatan ini. Genosida didefinisikan sebagai:
[G]enosida berarti tindakan apa pun berikut ini yang dilakukan
untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa,
etnis, ras atau agama, seperti:
(a) Membantai anggota kelompok;
(b) Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
(c)
Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada
kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan
pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
(d) Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
(e) Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.
Kendati banyak dari kasus kekerasan yang ditujukan ke kelompok
masyarakat yang terjadi sepanjang sejarah dan bahkan sejak Konvensi
tersebut diberlakukan, pengembangan hukum dan internasional dari istilah
tersebut terkonsentrasi pada dua periode sejarah berbeda: masa sejak
penciptaan istilah tersebut hingga penerimaannya sebagai hukum
internasional (1944-1948) dan masa pengaktifannya dengan pembentukan
pengadilan kejahatan internasional untuk menuntut kejahatan genosida
(1991-1998). Pencegahan genosida, kewajiban konvensi utama lainnya,
tetap menjadi tantangan yang akan terus dihadapi bangsa-bangsa di dunia
dan individu.
Copyright © United States Holocaust Memorial Museum, Washington, DC
sumber:
apakah genosida itu
Israel Dituding Melakukan Genosida
"Ini genosida," kata Presiden Palestina Mahmoud Abbas, di Tepi Barat"

Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Rabu (9/7), menuding
Israel tengah melakukan genosida
dengan serangan besar-besaran yang digelar sejak Selasa (8/7). Sejauh
ini 43 warga Palestina sudah tewas karena serangan tersebut.
"Ini
genosida. Pembunuhan seluruh keluarga adalah genosida oleh Israel
terhadap rakyat Palestina," kata Abbas dalam pertemuan menyikapi krisis
Palestina di Ramallah, Tepi Barat, Palestina, Rabu.
"Apa yang
terjadi sekarang adalah perang terhadap rakyat Palestina secara
keseluruhan, bukan (perang) dengan faksi (militan)," tegas Abbas. "Kami
sedang bergerak dengan beberapa cara untuk menghentikan agresi Israel
yang menumpahkan darah Palestina, termasuk bicara dengan Presiden Mesir
(Abdel Fattah) al-Sisi dan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon."
Mesir,
Rabu, mendesak Israel dan Hamas di Gaza untuk menghentikan konflik.
Namun, Mesir juga mematikan harapan negara itu akan mengambil peran
mediator. "Tidak ada mediasi dalam arti umum kata itu," kata Juru Bicara
Kementerian Luar Negeri Mesir, Badr Abdelatty.
"Upaya
diplomatik Mesir ditujukan untuk segera menghentikan agresi Israel dan
mengakhiri semua kekerasan," lanjut Badr. "Kontak (Mesir) belum
mendapatkan hasil."
Israel melanjutkan Operation Protective Edge
ke hari kedua. Sejak Selasa, pesawat tempur Israel telah membombardir
550 sasaran di Gaza. Hamas membalas serangan tersebut dengan lontaran
165 roket yang beberapa di antaranya menjangkau Jerusalem dan Tel Aviv.
Roket terjauh Hamas mencapai Hadera yang berjarak 116 kilometer dari
daerah utara Jalur Gaza.
Korban tewas serangan Israel tak hanya
para anggota Hamas yang disebut Israel sebagai alasan mereka menggelar
operasi ini. Para korban tewas juga termasuk perempuan dan anak-anak.
Selain 43 korban tewas tersebut, setidaknya 370 orang juga terluka
karena serangan Israel.
sumber:
Nationalgeographic
LAWAN GENOSIDA ISRAEL
"Hukum dibuat untuk dilanggar" pepatah yang sering kita dengar dan bagi pelakunya kita sebut aja "dajjal" karena orang yang selalu melanggar hukum , hukum agama, hukum istiadat dan hukum universal lainnya...mungkin ini gambaran yang cocok untuk sebutan bagi para penegak hukum itu sendiri dan pelakunya,
Dalam kasus ini sejarah telah membuktikan, bahwa dajjal-dajjal (amerika) dan yahudi (lemkin) yang membuat istilah dan membuat undang_undang Genosida itu sendiri, yang melanggarnya... amerika pembantai di vietnam,,, perang irak 1993, dan sekarang israel dengan Meng-genosida-kan Palestina
Wahai saudaraku,,, jelas sudah ke-inginan amerika dan israel sejak pertama kali israel meng-injakkan kaki najis dajjalnya di bumi palestina, dengan dukungan dari dajjal amerika. israel dengan angkuhnya melalap semua wilayah Palestina, bagaimana bisa tidak disebut "dajjal penjajah-penjarah-perampok" hak wilayah dan kemerdekaan rakyat Palestina??? israel datang awal 1917 hanya sebuah komunitas kecil yahudi di Palestina dan berawal dari
deklarasi balfaur dajjal-dajjal sekutu zionis merajalela di bumi Palestin...
Wahai saudaraku... Layakkah kita sebagai umat muslim mayoritas di negri tercinta ini membiarkan begitu saja pembantai-an demi pembantai-an terjadi pada saudara kita di belahan dunia lain
mari kita bersatu-padu membantu sodara kita yang berada dalam penindasan, donasikan-dan-sumbangkan sebagian harta yang kita miliki untuk membantu sodara kita disana,
khusus :
di forum ini dan sumbangan yang terkumpul akan disalurkan ke saudara kita yang membutuhkannya tidak berupa "makanan, obat-obat, dan kebutuhan Primer laennya" tetapi akan disalurkan berupa peralatan dan pertahanan yang seharusnya dimiliki para Mujahid di Palestin, agar dapat melawan para dajjal zionis Amerika-israel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar